Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah dasar, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan pemberian bantuan Renovasi Sekolah Dasar.
Renovasi merupakan kegiatan perbaikan/rehabilitasi dan/atau pembangunan ruang kelas baru, perpustakaan, ruang penunjang (ruang pimpinan, ruang guru, UKS, tempat ibadah, jamban, gudang), rumah dinas, sarana lingkungan sekolah, perabot/sarana sekolah. Adapun syarat sekolah dasar mendapat bantuan renovasi ini diantaranya:
- Minimal mempunyai 6 rombongan belajar
- Memiliki kepala sekolah yang mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang, dibuktikan dengan SK yang masih berlaku;
- Memerlukan perbaikan/rehabilitasi dan/atau pembangunan ruang kelas baru, perpustakaan, ruang penunjang (ruang pimpinan, ruang guru, UKS, tempat ibadah, jamban, gudang), rumah dinas, sarana lingkungan sekolah, perabot/sarana sekolah;
- Lokasi sekolah berada di lahan/tanah milik sendiri (pemerintah/yayasan) yang dibuktikan dengan kepemilikan berupa sertifikat atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Memiliki komite sekolah, dibuktikan dengan surat keputusan kepala sekolah;
- Tidak sedang menerima bantuan renovasi dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota tahun 2017.
Pada tahun 2017 Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar telah melakukan renovasi untuk 101 sekolah dasar yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan adanya bantuan renovasi sekolah dasar ini maka siswa, guru, dan elemen sekolah lainnya dapat melaksanakan pembelajaran dengan aman dan nyaman.(nff)
